Peraturan Organisasi

PERATURAN ORGANISASI
Nomor : 04/PO/MPN-PP/XI/2010

Tentang

SATUAN SISWA, PELAJAR DAN MAHASISWA (SAPMA)

PEMUDA PANCASILA


Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa,

Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila, setelah :

Menimbang         : 1.   Bahwa keputusan Musyawarah Besar VIII Pemuda Pancasila tentang Program Umum merupakan amanat yang harus diwujudkan secara nyata.
2.      Bahwa untuk mempercepat pencapaian pelaksanaan Program Umum Pemuda Pancasila dipandang perlu menghimpun potensi siswa, pelajar, Mahasiswa Indonesia yang terampil, dinamis, patriotis, inovatif serta Pancasilais.
3.      Bahwa Satuan Siswa, Pelajar dan Mahasiswa (SAPMA) Pemuda Pancasila merupakan salah satu Lembaga Pemuda Pancasila, dan sebagai sumber kader yang potensial bagi Organisasi Kemasyarakatan Pemuda Pancasila.
4.      Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam point 1, 2 dan 3 di atas, maka perlu diterbitkan Peraturan Organisasi tentang Satuan Siswa, Pelajar dan Mahasiswa (SAPMA) Pemuda Pancasila.

Mengingat           :  1.   Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan.
1.      Hasil keputusan Musyawarah Besar VIII Pemuda Pancasila tahun 2009 di Jakarta.
3.      Hasil keputusan Rapat Kerja Nasional Pemuda Pancasila tahun 2009 di Jakarta.

Memperhatikan   :  1.   Usul, saran, pendapat yang tumbuh dan berkembang dalam Tim Kerja yang membahas Peraturan Organisasi ini.
                               2.   Hasil Keputusan Rapat Pleno IV MPN Pemuda Pancasila, pada tanggal 27 Nopember 2010 di Jakarta.

M E M U T U S K A N :


Menetapkan   :    PERATURAN ORGANISASI TENTANG SATUAN SISWA, PELAJAR DAN MAHASISWA (SAPMA) PEMUDA PANCASILA.


BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Organisasi ini, yang dimaksud dengan :

1)            SAPMA Pemuda Pancasila ialah Satuan Siswa, Pelajar dan Mahasiswa Pemuda Pancasila sebagaimana dimaksud dalam Anggaran Rumah Tangga, BAB XIII Pasal 37 ayat 1) butir b).
2)            Tempat kedudukan ialah tempat kedudukan SAPMA Pemuda Pancasila.
3)            Fungsi dan peran ialah fungsi dan peran SAPMA Pemuda Pancasila.
4)            Keanggotaan ialah keanggotaan SAPMA Pemuda Pancasila.
5)            Lambang dan atribut ialah lambang dan atribut SAPMA Pemuda Pancasila.
6)            Tata Hubungan ialah Tata Hubungan SAPMA Pemuda Pancasila dengan Majelis Pimpinan dan Antar  Internal SAPMA Pemuda Pancasila.
7)            Susunan, komposisi dan masa bakti kepengurusan ialah susunan, komposisi dan masa bakti kepengurusan SAPMA Pemuda Pancasila.
8)            Pembentukan Kepengurusan ialah pembentukan kepengurusan SAPMA Pemuda Pancasila.
9)            Quorum dan pengambilan keputusan ialah quorum dan pengambilan keputusan dalam rapat-rapat SAPMA Pemuda Pancasila.
10)        Rapat-rapat ialah jenis rapat-rapat SAPMA Pemuda Pancasila.
11)        Keuangan ialah keuangan SAPMA Pemuda Pancasila.


BAB II
TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 2

Tempat kedudukan  SAPMA Pemuda Pancasila :
1)      Tingkat Nasional  di Ibukota Negara.
2)      Tingkat Provinsi di Ibukota Provinsi.
3)      Tingkat Kabupaten/Kota di Ibukota Kabupaten/Kota.
4)      Tingkat Komisariat / Koordinator Komisariat di Perguruan Tinggi atau Sekolah.
5)      Kedudukan SAPMA Pemuda Pancasila di Luar Negeri berkedudukan di Negara yang telah ada perwakilan Pemuda Pancasila di luar negeri.
6)      Khusus suatu Negara yang mempunyai Negara-negara bagian/propinsi dapat dibentuk Koordinator SAPMA yang berkedudukan di Ibukota /distrik dari Negara-negara bagian / provinsi tersebut.

  
BAB III
FUNGSI DAN PERAN

Pasal 3

Fungsi  SAPMA Pemuda Pancasila adalah :
1)      Sebagai wadah pembinaan dan pemberdayaan siswa, pelajar, dan mahasiswa di masing-masing tingkatan.
2)      Sebagai sumber kader  bangsa melalui pengaderan Pemuda Pancasila.
3)      Sebagai lembaga fungsional Pemuda Pancasila dalam wadah berhimpun dan/atau forum komunikasi kepemudaan.

Pasal 4

Peran  SAPMA Pemuda Pancasila adalah :
1)      Mempersiapkan kader-kader bangsa untuk mewujudkan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Indonesia.
2)      Melakukan rekruitmen siswa, pelajar dan mahasiswa untuk menjadi anggota Pemuda Pancasila.
3)      Melakukan kaderisasi terhadap siswa, pelajar dan mahasiswa.
4)      Melakukan kajian intelektual.


BAB IV
KEANGGOTAAN

Pasal  5

1)            Anggota SAPMA Pemuda Pancasila ialah Siswa, Pelajar dan Mahasiswa yang telah memenuhi persyaratan sebagai anggota Pemuda Pancasila.
2)            Prosedur penerimaan anggota SAPMA Pemuda Pancasila mengacu pada ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Pemuda Pancasila.
3)            Setiap anggota SAPMA dinyatakan sah sebagai anggota apabila sudah memiliki Kartu Tanda Anggota Pemuda Pancasila.
4)            Anggota SAPMA Pemuda Pancasila mempunyai Kartu Tanda Anggota Khusus, yang diterbitkan oleh Pengurus SAPMA sesuai tingkatannya.


BAB V
LAMBANG DAN ATRIBUT

Pasal 6

1)         Lambang dan Atribut SAPMA Pemuda Pancasila diatur dalam Peraturan Organisasi Pemuda Pancasila tentang Lambang dan Atribut, serta mempunyai ciri khusus yang baku di seluruh Indonesia.
2)         SAPMA memiliki alat kelengkapan administrasi berupa kop surat, stempel, dan lain-lain.



BAB   VI
TATA HUBUNGAN
Pasal 7

1)      SAPMA Pemuda Pancasila adalah organ yang tak terpisahkan dengan Majelis Pimpinan Pemuda Pancasila sesuai tingkatannya.
2)      Tata Hubungan Antar SAPMA Pemuda Pancasila secara vertikal bersifat Koordinatif dan Konsultatif.
3)      Hubungan dan kegiatan yang bersifat eksternal harus terlebih dahulu dikoordinasikan dan dikonsultasikan kepada Majelis Pimpinan Pemuda Pancasila sesuai tingkatannya.


BAB  VII
SUSUNAN, KOMPOSISI KEPENGURUSAN
DAN MASA BAKTI

Pasal 8
Susunan Kepengurusan

Susunan Kepengurusan  SAPMA Pemuda Pancasila :
1)      Tingkat Nasional disebut Pengurus Pusat
2)      Tingkat Propinsi disebut Pengurus Wilayah
3)      Tingkat Kabupaten/Kota disebut Pengurus Cabang
4)      Tingkat Perguruan Tinggi dan/atau Sekolah disebut Pengurus Komisariat.
5)      Tingkat Perguruan Tinggi yang memiliki lebih dari 1 (satu) komisariat disebut Pengurus Koordinator Komisariat.
6)      Tingkat Luar Negeri disebut Pengurus Perwakilan Luar Negeri.

Pasal 9
Komposisi Kepengurusan

1)      Komposisi kepengurusan SAPMA Pemuda Pancasila di semua tingkat Majelis Pimpinan  terdiri  dari :
a)            1 (satu) orang Ketua
b)            1 (satu) orang Wakil Ketua, yang membidangi Mahasiswa
c)            1 (satu) orang Wakil Ketua, yang membidangi Pelajar
d)           1 (satu) orang Wakil Ketua, yang membidangi Siswa
e)            12 (dua belas) orang Ketua Bidang
f)             1 (satu) orang Sekretaris
g)            2 (dua) orang Wakil Sekretaris
h)            1 (satu) orang Bendahara
i)              2 (dua) orang Wakil Bendahara
j)              Anggota-anggota Bidang sesuai kebutuhan.

2)      Bidang-bidang terdiri dari :
a)             Bidang Organisasi dan Keanggotaan
b)            Bidang Mahasiswa
c)             Bidang Pelajar
d)            Bidang Siswa
e)             Bidang Litbang dan Kaderisasi
f)             Bidang Ideologi, Politik dan Hankamnas
g)            Bidang Hukum dan HAM
h)            Bidang Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat
i)              Bidang Agama, Sosial dan Budaya
j)              Alam dan Lingkungan Hidup
k)            Informasi dan Komunikasi
l)              Pendidikan dan Pengembangan Bakat / Minat

Pasal 10

Komposisi kepengurusan SAPMA Pemuda Pancasila di tingkat Komisariat dan/atau Koordinator Komisariat terdiri dari :
a)          1 (satu) orang Ketua
b)         2 (dua) orang Wakil Ketua
c)          1 (satu) orang Sekretaris
d)         2 (dua)  orang Wakil Sekretaris
e)          1 (satu) orang Bendahara
f)          2 (dua)  Wakil Bendahara
g)         Bidang-bidang, disesuaikan dengan kebutuhan.

Pasal 11

Personalia kepengurusan SAPMA Pemuda Pancasila di semua tingkatan  berstatus sebagai Siswa, Pelajar, dan Mahasiswa.

Pasal 12
Masa bakti

1)      Masa bakti Pengurus SAPMA Pemuda Pancasila adalah :
a)      Pengurus Pusat                                           :  3 (tiga) tahun
b)      Pengurus Wilayah                                       :  3 (tiga) tahun
c)      Pengurus Cabang                                        :  2 (dua) tahun
d)     Pengurus Korkom dan/atau Komisariat       :  1 (satu) tahun
e)      Pengurus Perwakilan Luar Negeri              :  1 (satu) tahun

2)      Personalia yang telah mengakhiri masa pendidikannya, dapat melanjutkan hingga berakhir masa baktinya.

BAB  VIII
PEMBENTUKAN KEPENGURUSAN
Pasal 13

1)      Pembentukan kepengurusan SAPMA Pemuda Pancasila untuk pertama kali di masing-masing tingkatan adalah :

a)      Pembentukan kepengurusan SAPMA Pemuda Pancasila di masing-masing tingkatan, diusulkan oleh internal SAPMA Pemuda Pancasila untuk dikoordinasikan kepada Majelis Pimpinan Pemuda Pancasila Cq. Ketua Bidang Pemuda, Mahasiwa, Pelajar dan Olahraga guna mendapat rekomendasi, untuk mendapatkan pengesahannya melalui Surat Keputusan Majelis Pimpinan sesuai tingkatannya.
b)      Pembentukan Pengurus Koordinator Komisariat dan/atau Pengurus Komisariat dilakukan oleh Pengurus Cabang SAPMA Pemuda Pancasila.
c)      Apabila di satu Universitas/Perguruan Tinggi/Akademi, terdapat lebih dari 2 (dua)  Komisariat, maka dibentuk Koordinator Komisariat.

2)      Pembentukan Pengurus Perwakilan SAPMA di luar negeri dilakukan oleh Majelis Pimpinan Wilayah Pemuda Pancasila Perwakilan Luar Negeri.
3)      Pembentukan kepengurusan SAPMA Pemuda Pancasila untuk periode selanjutnya dilaksanakan melalui mekanisme Rapat Konsolidasi.
4)      Pengesahan kepengurusan SAPMA Pemuda Pancasila untuk periode selanjutnya ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Lembaga SAPMA Pemuda Pancasila setingkat di atasnya, bersama Ketua Majelis Pimpinan Pemuda Pancasila, di atas kop surat Lembaga SAPMA Pemuda Pancasila.

BAB IX
QUORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Pasal 14
Quorum

1)      Quorum rapat-rapat SAPMA dinyatakan sah apabila dihadiri oleh setengah ditambah 1 (satu) dari jumlah unsur peserta yang hadir, jika quorum tidak terpenuhi, rapat-rapat ditunda selama 2 (dua) kali 15  menit.
2)      Apabila setelah ditunda selama 2 (dua) kali 15 (lima belas) menit, quorum belum juga terpenuhi maka rapat dapat dimulai / dilanjutkan.

Pasal 15
Pengambilan Keputusan

Pengambilan keputusan dalam rapat-rapat SAPMA Pemuda Pancasila pada azasnya dilakukan secara musyawarah untuk mufakat, dan apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan dengan suara terbanyak.


BAB X
RAPAT-RAPAT
Pasal 16

Rapat-rapat SAPMA Pemuda Pancasila terdiri dari :
1)      Rapat Konsolidasi.
2)      Rapat Kerja
3)      Rapat Pleno
4)      Rapat Koordinasi / Konsultasi.

Pasal 17
Rapat Konsolidasi

Rapat Konsolidasi SAPMA Pemuda Pancasila terdiri dari :
1)      Rapat Konsolidasi Nasional
2)      Rapat Konsolidasi Wilayah
3)      Rapat Konsolidasi Cabang

Pasal 18

1)      Rapat Konsolidasi Nasional SAPMA Pemuda Pancasila dihadiri oleh unsur peserta:
a)      Pengurus Pusat
b)      Pengurus Wilayah
c)      Pengurus Cabang
d)     Majelis Pimpinan Nasional
e)      Undangan lainnya yang ditentukan oleh penyelenggara
2)      Rapat Konsolidasi Nasional SAPMA Pemuda Pancasila memiliki wewenang :
a)      Menetapkan penilaian terhadap laporan pertanggung jawaban.
b)      Menetapkan program kerja
c)      Memilih Ketua SAPMA
d)     Menetapkan kebijakan-kebijakan SAPMA dan rekomendasi, sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Pemuda Pancasila.
3)      Rancangan jadwal acara, tata tertib dan materi bahasan serta kebutuhan lainnya dipersiapkan oleh Penyelenggara.
4)      Jumlah peserta ditentukan oleh Penyelenggara.

Pasal 19

1)      Rapat Konsolidasi Wilayah SAPMA Pemuda Pancasila dihadiri oleh unsur peserta :
a)         Pengurus Wilayah
b)         Pengurus Cabang
c)         Pengurus Pusat
d)        Majelis Pimpinan Wilayah
e)         Undangan lainnya yang ditentukan oleh penyelenggara.
2)      Rapat Konsolidasi Wilayah SAPMA Pemuda Pancasila memiliki wewenang :
a)      Menetapkan penilaian terhadap laporan pertanggung jawaban.
b)      Menetapkan program kerja
c)      Memilih Ketua SAPMA
d)     Menetapkan kebijakan-kebijakan dan rekomendasi sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Pemuda Pancasila.
3)      Rancangan jadwal acara, tata tertib dan materi bahasan serta kebutuhan lainnya dipersiapkan oleh Penyelenggara.
4)      Jumlah peserta ditentukan oleh Penyelenggara.

Pasal 20

1)      Rapat Konsolidasi Cabang SAPMA Pemuda Pancasila dihadiri oleh unsur peserta :
a)      Pengurus Cabang
b)      Pengurus Wilayah
c)      Majelis Pimpinan Cabang
d)     Pengurus Korkom dan/atau Pengurus Komisariat, apabila Korkom belum terbentuk.
e)      Undangan lainnya yang ditentukan oleh penyelenggara
2)      Rapat Konsolidasi Cabang SAPMA Pemuda Pancasila memiliki wewenang :
a)      Menetapkan penilaian terhadap laporan pertanggung jawaban.
b)      Menetapkan program kerja
c)      Memilih dan menetapkan Ketua SAPMA
d)     Menetapkan kebijakan-kebijakan dan rekomendasi sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Pemuda Pancasila.
3)      Rancangan jadwal acara, tata tertib dan materi bahasan serta kebutuhan lainnya dipersiapkan oleh Penyelenggara.
4)      Jumlah peserta ditentukan oleh Penyelenggara.


Pasal 21
Rapat Kerja

Rapat Kerja SAPMA Pemuda Pancasila terdiri dari :
1)      Rapat Kerja Nasional
2)      Rapat Kerja Wilayah
3)      Rapat Kerja Cabang

Pasal 22

1)      Rapat Kerja Nasional SAPMA Pemuda Pancasila dihadiri oleh unsur peserta :
a)      Pengurus Pusat
b)      Pengurus Wilayah
c)      Majelis Pimpinan Nasional
d)     Undangan lainnya yang ditentukan oleh penyelenggara.
2)      Rapat Kerja Nasional SAPMA Pemuda Pancasila memiliki wewenang :
a)      Mengevaluasi dan menetapkan program kerja SAPMA untuk jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang.
b)      Menetapkan rekomendasi.
3)      Rapat Kerja Nasional Lembaga SAPMA dipimpin oleh Pengurus Pusat SAPMA Pemuda Pancasila.
4)      Rancangan jadwal acara, tata tertib dan materi bahasan serta kebutuhan lainnya dipersiapkan oleh Penyelenggara.
5)      Jumlah peserta ditentukan oleh Penyelenggara.


Pasal 23

1)      Rapat Kerja Wilayah SAPMA Pemuda Pancasila dihadiri oleh unsur peserta :
a)      Pengurus Wilayah
b)      Pengurus Cabang
c)      Majelis Pimpinan Wilayah
d)     Pengurus Pusat
e)      Undangan lainnya yang ditentukan oleh penyelenggara
2)      Rapat Kerja Wilayah  SAPMA memiliki wewenang :
a)      Mengevaluasi dan menetapkan program kerja SAPMA untuk jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang.
b)      Menetapkan rekomendasi.
3)      Rapat Kerja Wilayah SAPMA dipimpin oleh Pengurus Wilayah SAPMA Pemuda Pancasila.
4)      Rancangan jadwal acara, tata tertib dan materi bahasan serta kebutuhan lainnya dipersiapkan oleh Penyelenggara.
5)      Jumlah peserta ditentukan oleh Penyelenggara.

  
Pasal 24

1)      Rapat Kerja Cabang  SAPMA Pemuda Pancasila dihadiri oleh unsur peserta :
a)      Pengurus Cabang
b)      Pengurus Wilayah
c)      Majelis Pimpinan Cabang
d)     Undangan lainnya yang ditentukan oleh penyelenggara
2)      Rapat Kerja Cabang SAPMA memiliki wewenang :
a)      Mengevaluasi dan menetapkan program kerja SAPMA untuk jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang.
b)      Menetapkan rekomendasi.
3)      Rapat Kerja Cabang SAPMA dipimpin oleh Pengurus Cabang SAPMA Pemuda Pancasila.
4)      Rancangan jadwal acara, tata tertib dan materi bahasan serta kebutuhan lainnya dipersiapkan oleh Penyelenggara.
5)      Jumlah peserta ditentukan oleh Penyelenggara.


Pasal 25
Rapat Pleno

1)      Rapat Pleno SAPMA Pemuda Pancasila di masing-masing tingkatan adalah untuk membahas dan menetapkan agenda pleno yang dibahas.
2)      Rapat Pleno dihadiri oleh seluruh pengurus kolektif SAPMA sesuai tingkatannya.


Pasal 26
Rapat Koordinasi / Konsultasi

Rapat Koordinasi / Konsultasi ialah Rapat Koordinasi / Konsultasi antar internal SAPMA secara vertikal dan/atau dengan Majelis Pimpinan sesuai tingkatannya dan/atau dengan pihak eksternal.


BAB XI
KEUANGAN

Pasal 27

Keuangan SAPMA Pemuda Pancasila diperoleh dari :
1)         Iuran anggota
2)         Usaha-usaha yang sah
3)         Sumbangan yang tidak mengikat
4)         Bantuan dari Majelis Pimpinan Pemuda Pancasila.


 BAB XII
P E N U T U P

Pasal 28

1)            Apabila terdapat kekeliruan dalam Peraturan Organisasi ini, akan diperbaiki sebagaimana mestinya oleh Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila.
2)            Dengan diberlakukannya Peraturan Organisasi ini, maka Peraturan Organisasi tentang Satuan Siswa, Pelajar dan Mahasiswa (SAPMA) Pemuda Pancasila yang pernah dikeluarkan sebelumnya dinyatakan tidak berlaku.
3)            Peraturan Organisasi ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di  : Jakarta
Pada tanggal   : 27 Nopember 2010

Majelis Pimpinan Nasional

PEMUDA PANCASILA


                                                                ttd.                                                                 ttd.

Japto S. Soerjosoemarno, SH                  T.M. Nurlif, SE
                                                   Ketua Umum                                             Sekretaris Jenderal

Tidak ada komentar:

Posting Komentar